Pangkat yang digunakan dalam struktur kepegawaian PNS (pegawai negeri sipil) memiliki fungsi membedakan tingkat pegawai sesuai jabatan ketika melaksanakan tugas, tanggung-jawab, wewenang , hak, dan penilaian dalam menyusun pegawai. Tingkat kepangkatan merupakan jenjang pangkat yang melekat pada PNS dimana secara periodik meningkat dalam 4 tahun sekali. Nama golongan PNS sudah ada ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan karena prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara dan juga menjadi penyemangat agar makin memperbaiki prestasi kerja dan rasa pengabdian. Supaya kenaikan pangkat bisa dirasakan sebagai sebuah penghargaan, untuk itu kenaikan pangkat pun mesti diberikan dengan tepat waktu dan tepat orang. Kenaikan pangkat PNS dibedakan dalam empat kategori ialah :
1. Kenaikan pangkat reguler yaitu penghargaan yang diterima PNS yang memenuhi syarat yang dipersyaratkan tanpa terikat jabatan.
2. Kenaikan pangkat pilihan yaitu kepercayaan dan penghargaan yang diterima PNS karena prestasi kerjanya yang besar.
3. Kenaikan pangkat anumerta yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS bagi yang meninggal saat menjalankan tugas.
4. Kenaikan pangkat pengabdian yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, cacat saat menjalankan tugas dinas dan tak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
PNS yang diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan tertentu harus mempertimbangkan kecakapan, pengabdian dan prestasi kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan sistem karier dan sistem prestasi kerja maka harus ada hubungan dari kepangkatan dan jabatan, atau ada aturan jelas jenjang kepangkatan dari tiap jabatan. Pangkat PNs yang diangkat dalam suatu jabatan wajib sesuai dengan pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Ketentuan utama penempatan PNS dalam sebuah jabatan yaitu menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat (the right man on the right side).
Dalam Peraturan Presiden No. 99 tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tertanggal 10 November 2000 dijelaskan urutan nama golongan PNS yaitu sebagaimana di bawah ini :
1. Juru
Memiliki ciri khas tanda pangkat warna perunggu, urutannya dari yang terbawah adalah :
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
2. Pengatur golongan III
Memiliki ciri khas tanda pangkat juga dengan warna perunggu, urutannya dari yang terbawah adalah :
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
3. Penata golongan III
Memiliki ciri khas tanda pangkat warna perak, urutannya dari yang terbawah adalah :
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
4. Pembina golongan IV
Memiliki ciri khas tanda pangkat warna keemasan, urutannya dari yang terbawah adalah :
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda ( Pangkat dengan simbol Bintang * )
IV/d Pembina Utama Madya ( Pangkat dengan simbol Bintang ** )
IV/e Pembina Utama ( Pangkat dengan simbol Bintang *** )
Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan karena prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara dan juga menjadi penyemangat agar makin memperbaiki prestasi kerja dan rasa pengabdian. Supaya kenaikan pangkat bisa dirasakan sebagai sebuah penghargaan, untuk itu kenaikan pangkat pun mesti diberikan dengan tepat waktu dan tepat orang. Kenaikan pangkat PNS dibedakan dalam empat kategori ialah :
1. Kenaikan pangkat reguler yaitu penghargaan yang diterima PNS yang memenuhi syarat yang dipersyaratkan tanpa terikat jabatan.
2. Kenaikan pangkat pilihan yaitu kepercayaan dan penghargaan yang diterima PNS karena prestasi kerjanya yang besar.
3. Kenaikan pangkat anumerta yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS bagi yang meninggal saat menjalankan tugas.
4. Kenaikan pangkat pengabdian yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, cacat saat menjalankan tugas dinas dan tak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
PNS yang diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan tertentu harus mempertimbangkan kecakapan, pengabdian dan prestasi kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan sistem karier dan sistem prestasi kerja maka harus ada hubungan dari kepangkatan dan jabatan, atau ada aturan jelas jenjang kepangkatan dari tiap jabatan. Pangkat PNs yang diangkat dalam suatu jabatan wajib sesuai dengan pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Ketentuan utama penempatan PNS dalam sebuah jabatan yaitu menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat (the right man on the right side).
Dalam Peraturan Presiden No. 99 tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tertanggal 10 November 2000 dijelaskan urutan nama golongan PNS yaitu sebagaimana di bawah ini :
1. Juru
Memiliki ciri khas tanda pangkat warna perunggu, urutannya dari yang terbawah adalah :
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
2. Pengatur golongan III
Memiliki ciri khas tanda pangkat juga dengan warna perunggu, urutannya dari yang terbawah adalah :
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
3. Penata golongan III
Memiliki ciri khas tanda pangkat warna perak, urutannya dari yang terbawah adalah :
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
4. Pembina golongan IV
Memiliki ciri khas tanda pangkat warna keemasan, urutannya dari yang terbawah adalah :
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda ( Pangkat dengan simbol Bintang * )
IV/d Pembina Utama Madya ( Pangkat dengan simbol Bintang ** )
IV/e Pembina Utama ( Pangkat dengan simbol Bintang *** )