Gaji yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) yaitu balas jasa dan penghargaan dari prestasi kerja yang dihasilkannya. Lazimnya sistem pemberian gaji, bisa diklasifikasikan menjadi dua, pertama sistem skala tunggal dan kedua adalah sistem skala ganda. Sistem skala tunggal yaitu sistem pemberian gaji dengan nominal sama kepada pegawai dengan pangkat sama sehingga kurang mempertimbangkan sifat pekerjaan yang dikerjakan serta besar kecilnya tanggung jawab yang diemban. Sedangkan sistem skala ganda yaitu sistem pemberian gaji dimana besar kecilnya gaji tidak semata menurut pangkat, namun juga mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, prestasi kerja yang diraih serta besar kecilnya tanggung jawab yang dibawa.
Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah menaikkan gaji pokok PNS. Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pada PP 15 Tahun 2019 tersebut dijelaskan, merevisi lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah dirubah beberapa kali. Terakhir adalah terbitnya PP No. 30 Tahun 2015.
Dari lampiran PP itu dijelaskan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) ditetapkan sebesar Rp1.560.800 (tadinya hanya Rp1.486.500). Sedangkan gaji tertinggi (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) adalah Rp5.901.200 (tadinya Rp5.620.300). Lalu bagi PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), saat ini gaji terendah sebesar Rp2.022.200 (tadinya Rp1.926.000) dan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) sebesar Rp3.820.000 (tadinya Rp3.638.200). Selanjutnya PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), saat ini gaji terendah adalah Rp2.579.400 (tadinya Rp2.456.700), gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.797.000 (tadinya Rp4.568.000). Sementara besaran gaji PNS golongan IV paling rendah (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp3.044.300 (tadinya Rp2.899.500), dan gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.901.200 (tadinya Rp5.620.300).
Di samping gaji pokok, untuk para PNS pun akan mendapatkan berbagai tunjangan seperti : tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain. Pemerintah pun menyediakan tunjangan untuk PNS jabatan fungsional kataloger sesuai Perpres No. 53 Tahun 2019 mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Pemberian tunjangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh memegang Jabatan Fungsional Kataloger
Pemberian tunjangan PNS Kataloger akan distop jika PNS bersangkutan memegang jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau sebab lain yang menyebabkan pemberian tunjangan dihentikan menurut peraturan perundang-undangan. Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana termuat pada Lampiran Perpres di atas terdiri dari :
1. Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian :
- Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000
- Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
- Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000
2. Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan :
- Kataloger Penyelia Rp 780.000
- Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
- Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
- Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000
Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah menaikkan gaji pokok PNS. Pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pada PP 15 Tahun 2019 tersebut dijelaskan, merevisi lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah dirubah beberapa kali. Terakhir adalah terbitnya PP No. 30 Tahun 2015.
Dari lampiran PP itu dijelaskan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) ditetapkan sebesar Rp1.560.800 (tadinya hanya Rp1.486.500). Sedangkan gaji tertinggi (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) adalah Rp5.901.200 (tadinya Rp5.620.300). Lalu bagi PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), saat ini gaji terendah sebesar Rp2.022.200 (tadinya Rp1.926.000) dan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) sebesar Rp3.820.000 (tadinya Rp3.638.200). Selanjutnya PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), saat ini gaji terendah adalah Rp2.579.400 (tadinya Rp2.456.700), gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.797.000 (tadinya Rp4.568.000). Sementara besaran gaji PNS golongan IV paling rendah (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp3.044.300 (tadinya Rp2.899.500), dan gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.901.200 (tadinya Rp5.620.300).
Di samping gaji pokok, untuk para PNS pun akan mendapatkan berbagai tunjangan seperti : tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain. Pemerintah pun menyediakan tunjangan untuk PNS jabatan fungsional kataloger sesuai Perpres No. 53 Tahun 2019 mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Pemberian tunjangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh memegang Jabatan Fungsional Kataloger
Pemberian tunjangan PNS Kataloger akan distop jika PNS bersangkutan memegang jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau sebab lain yang menyebabkan pemberian tunjangan dihentikan menurut peraturan perundang-undangan. Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana termuat pada Lampiran Perpres di atas terdiri dari :
1. Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian :
- Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000
- Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
- Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000
2. Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan :
- Kataloger Penyelia Rp 780.000
- Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
- Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
- Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000