Apa itu BPS? BPS atau Badan Pusat Statistik termasuk lembaga pemerintah Non-Departemen yang langsung di bawah Presiden. Di masa lalu BPS singkatannya adalah Biro Pusat Statistik yang didirikan menurut UU No. 6 Tahun 1960 mengenai Sensus dan UU No. 7 Tahun 1960 mengenai Statistik. Kedua UU tadi akhirnya diganti dengan UU No. 16 Tahun 1997 mengenai Statistik. Biro Pusat Statistik pun berganti nama sebagai Badan Pusat Statistik.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 ada beberapa hal baru diantaranya :
- Jenis statistik menurut tujuan penggunaannya meliputi statistik dasar dimana seluruhnya dilakukan BPS, statistik sektoral yang dilakukan instansi Pemerintah secara independen atau bersama BPS, dan statistik khusus yang dilakukan oleh organisasi, lembaga, individu, dan atau bagian masyarakat lainnya secara independen atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang dilakukan BPS diberitakan di Berita Resmi Statistik (BRS) secara rutin dan terbuka sehingga masyarakat dengan mudah dapat mengetahui dan atau memperoleh data yang dibutuhkan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Pembentukan Forum Masyarakat Statistik menjadi sarana untuk menerima aspirasi masyarakat statistik, dengan peran memberikan pertimbangan dan saran untuk BPS.
BPS memiliki beberapa peran utama yaitu :
1. Menyajikan kebutuhan data untuk pemerintah dan masyarakat. Data tersebut diperoleh dari sensus atau survei yang dilaksanakan mandiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya untuk data sekunder.
2. Berperan dalam kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau instansi lain dalam rangka mengembangkan sistem perstatistikan nasional.
3. Membangun dan memperkenalkan standar teknik dan metodologi statistik, dan menawarkan layanan di bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
4. Membina kerjasama dengan institusi internasional maupun negara lain dalam perkembangan statistik Indonesia.
Selama ini para pegawai BPS dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diambil dari sekolah kedinasan STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) yang berlokasi di Jakarta Timur. Gaji pegawai BPS menggunakan standar gaji PNS di instansi pemerintah lain. Hanya saja PNS BPS akan mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar. Mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Presiden Jokoi pun meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Perpres tersebut menyebutkan, Pegawai di Badan Pusat Statistik, di samping menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan, akan diberikan pula tunjangan kinerja tiap bulan. Besarnya tunjangan kinerja akan bergantung pada kelas jabatan yang disandang yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.259
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.575.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000.
Tunjangan kinerja tidak berlaku untuk :
1.Pegawai BPS yang tak memiliki jabatan tertentu.
2. Pegawai BPS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
3. Pegawai BPS yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
4. Pegawai BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
5. Pegawai BPS yang menjadi pegawai di Badan Layanan Umum yang sudah menerima remunerasi.
Dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 ada beberapa hal baru diantaranya :
- Jenis statistik menurut tujuan penggunaannya meliputi statistik dasar dimana seluruhnya dilakukan BPS, statistik sektoral yang dilakukan instansi Pemerintah secara independen atau bersama BPS, dan statistik khusus yang dilakukan oleh organisasi, lembaga, individu, dan atau bagian masyarakat lainnya secara independen atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang dilakukan BPS diberitakan di Berita Resmi Statistik (BRS) secara rutin dan terbuka sehingga masyarakat dengan mudah dapat mengetahui dan atau memperoleh data yang dibutuhkan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Pembentukan Forum Masyarakat Statistik menjadi sarana untuk menerima aspirasi masyarakat statistik, dengan peran memberikan pertimbangan dan saran untuk BPS.
BPS memiliki beberapa peran utama yaitu :
1. Menyajikan kebutuhan data untuk pemerintah dan masyarakat. Data tersebut diperoleh dari sensus atau survei yang dilaksanakan mandiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya untuk data sekunder.
2. Berperan dalam kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau instansi lain dalam rangka mengembangkan sistem perstatistikan nasional.
3. Membangun dan memperkenalkan standar teknik dan metodologi statistik, dan menawarkan layanan di bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
4. Membina kerjasama dengan institusi internasional maupun negara lain dalam perkembangan statistik Indonesia.
Selama ini para pegawai BPS dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diambil dari sekolah kedinasan STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) yang berlokasi di Jakarta Timur. Gaji pegawai BPS menggunakan standar gaji PNS di instansi pemerintah lain. Hanya saja PNS BPS akan mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar. Mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah memandang perlu menyesuaikan Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Presiden Jokoi pun meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Perpres tersebut menyebutkan, Pegawai di Badan Pusat Statistik, di samping menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan, akan diberikan pula tunjangan kinerja tiap bulan. Besarnya tunjangan kinerja akan bergantung pada kelas jabatan yang disandang yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.259
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.575.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000.
Tunjangan kinerja tidak berlaku untuk :
1.Pegawai BPS yang tak memiliki jabatan tertentu.
2. Pegawai BPS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
3. Pegawai BPS yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
4. Pegawai BPS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
5. Pegawai BPS yang menjadi pegawai di Badan Layanan Umum yang sudah menerima remunerasi.